
Suaranarasi.com – Praktisi Hukum, Berbudi menanggapi adanya dugaan kecurangan di sejumlah TPS pada Pilpres dan Legislatif Tahun 2024. Menurut dia, dugaan kecurangan tersebut dapat saja terjadi namun tidak dalam lingkup parsial atau keseluruhan.
“Secara pribadi saya melihat ini sudah jadi tren. Yang namanya Pileg atau Pilpres sudah pasti ada hal itu. Tapi kalau dinamakan ada kecurangan saya sepakat itu melanggar dan itu harus dibuktikan. Itu juga bukan parsial,” katanya, Rabu.
Selain itu, menurut dia terjadi kecurangan hal itu dikarenakan oknum. Menurut dia, dalam pelaksanaan Pileg dan Pilpres sendiri sudah pasti ada sejumlah saksi masing-masing peserta.
“Kalau ditemukan adanya pelanggaran saya setuju ditindaklanjuti. Dan yang bertanggungjawab adalah Bawaslu, KPU, maupun instansi terkait lainnya. Bawaslu dan KPU harus membuktikan adanya kecurangan di TPS mana,” ujarnya.
Lanjut Budi, adanya kecurangan terhadap pesta demokrasi sendiri bisa kemungkinan adanya orang dalam untuk bermain curang.
“Namun itu kan praduga dan itu harus dibuktikan oleh KPU dan Bawaslu. Jika memang ada, segera ditindak atau diulang,” katanya.





