
Suaranarasi.com – Rutan Kelas IIB Kotabumi selalu berkomitmen untuk melaksanakan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Rutan Kelas IIB Kotabumi.
Hal yang dimiliki oleh WBP adalah salah satunya Hak Integrasi. Salah satu tahap yang wajib dilakukan dalam Hak Integrasi yaitu Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh Jabatan Fungsional (JF) Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Bertempat di Poliklinik Rutan Kelas IIB Kotabumi, bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi, sebanyak 15 orang WBP Rutan Kelas IIB Kotabumi mengikuti Litmas yang dilaksanakan oleh JF PK.
Kegiatan Litmas yang dilaksanakan ini merupakan program untuk pertimbangan dalam pengusulan hak integrasi.
Litmas dilakukan untuk mengetahui latar belakang, kondisi, dan potensi klien pemasyarakatan. Hasil Litmas ini kemudian digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan program pembinaan dan pendampingan yang akan diberikan kepada klien pemasyarakatan.
Kegiatan Litmas dihadiri oleh penjamin WBP yaitu dari kalangan keluarga mereka, diharapkan dengan dilaksanakannnya Litmas, Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dapat terpenuhi dan telah terdata secara baik dan sesuai bagi WBP yang berhak mendapatkan Hak Integrasi.




