
Suaranarasi.com – Seorang perempuan bernama Dini Karnia Sari melapor ke Mapolda Lampung terkait adanya dugaan perampasan kendaraan mobil miliknya oleh delapan orang yang tidak diketahui.
Korban melalui penasihat hukumnya, Yoesron Effendi mengatakan, bahwa pihaknya sebelum melaporkan ke Polda Lampung telah melaporkan perihal perampasan tersebut ke Mapolsekta Sukarame pada tahun 2023 lalu.
“Terpaksa kami melaporkan hal ini ke Kapolda Lampung dengan harapan Bapak Kapolda Lampung dapat menindaklanjuti laporan kami yang belum ada kejelasan di Polsekta Sukarame. Sejak tahun 2023 kami laporkan namun sampai sekarang tidak ada kejelasan,” katanya di Mapolda Lampung, Senin.
Dia menjelasakn peristiwa tersebut terjadi bermula saat korban yang sedang menjaga warung makan di Jalan Sultan Agung didatangi oleh delapan orang yang tidak diketahui identitasnya.
Korban, lanjut dia, saat itu diduga telah menerima aliran dana dari bisnis jual beli mobil sehingga korban diancam dan ditakut-takuti oleh delapan orang tersebut.
“Korban ini mempunyai teman bernama Arif, jadi delapan pelaku ini datangi korban karena pelaku merasa korban ini kenal dekat dengan Arif. Para pelaku ini juga menuduh bahwa telah menerima aliran dana dari Arif sehingga korban diancam ingin dipenjarakan,” kata dia.
Tidak lama dari situ, tambah Yoesron, dari ancaman para pelaku kemudian para pelaku saat itu langsung merampas kendaraan Toyota Fortuner milik korban. Korban sendiri mengaku sama sekali tidak tahu menahu soal perkara rekannya Arif bahkan kendaraan miliknya yang masih status kredit tidak ada masalah dengan pembiayaan leasing.
“Korban tidak tahu sama sekali masalah Arif. Kendaraannya pun yang masih mengangsur tidak ada masalah dengan pembiayaan. Makahya dia bingung dan terpaksa menyerahkan mobilnya karena sudah diancam bahkan ditunjuk-tunjuk serta divideokan,” kata dia lagi.
Dini Karnia Sari menambahkan sejak peristiwa tersebut, dirinya kemudian melaporkan perkara perampasan tersebut ke Mapolsekta Sukarame. Namun, hingga saat ini justru dirinya belum menerima kejelasan perkara tersebut.
“Saya tanya ke penyidik namanya Budi malah gak ada kejelasan. Saya juga bahkan tahya ke Kapolseknya juga tidak ada kejelasan. Karena tidak ada kejelasan, akhirnya saya terpaksa melaporkan ini ke Kapolda Lampung dan Propam,” katanya.
“Saya berharap dan mohon tolong Bapak Kapolda kembalikan mobil saya. Karena saya tidak tahu apa-apa. Mobil itu usaha keringat saya sendiri,” katanya lagi.
Pengamat Hukum Akademisi dari Universitas Lampung, Budi Rizky Husin terkair perkara tersebut menilai bahwa pihak kepolisian seharusnya transparan dalam menindaklanjuti perkara tersebut. Menurut dia, perkara tersebut sudah cukup lama karena dalam asas hukum acara pidana, murah, cepat, dan sederhana.
“Saya kira ini sangat mudah, apalagi alamat jelas dan terlapor juga identitasnya sudah diketahui jelas. Jadi dengan perkara ini jangan sampai merusak citra polisi mungkin apakah ada backup sehingga nantinya akan merugikan polisi. Atau jika proses ini tidak bisa diselesaikan, Polsekta Sukarame hendaknya langsung mengirim ke Polda Lampung dan nanti Polda yang selesaikan secara transparan,” kata dia.
“Perkara ini juga saya rasa janggal, karena yang seharusnya alurnya penyelidikan, SPDP, baru penyitaan. Ini justru penyelidiakan, penyitaan, bahkan belum SPDP. Jadi belum penyelidikan malah barang buktinya disita. Kalau sampai pemeriksa ini berlarut-larut dan ada oknum yang menghalangi atau membekengin maka bisa disebut sebagai “obstruction of justice” yang menghalangi suatu tindak pidana di kepolisian agar perkara ini tidak bisa berjalan,” kata dia lagi.





