
Suaranarasi.com – Praktisi hukum Bey Sujarwo mengingatkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat mengambil keputusan yang tepat dalam perkara joki CPNS yang telah diputus bebas oleh majelis hakim dari tuntutan jaksa.
“Jaksa seharusnya jika tidak sesuai dia dapat melakukan upaya hukum banding,” katanya di Bandarlampung, Jumat.
Dia melanjutkan lazimnya jika tuntutan seorang jaksa menginginkan terdakwa nya harus masuk untuk ditahan maka seorang jaksa tersebut dapat melakukan upaya hukum baik itu banding maupun kasasi.
“Jika memang tuntutan lazimnya harus masuk namun putusan nya bebas atau lepas atau percobaan maka jaksa harus melakukan upaya hukum. Atau jika putusan nya jauh dari 2/3 maka jaksa bisa lakukan upaya hukum banding atau putusan bebas maka dapat melakukan upaya hukum kasasi,” kata dia.
Terkait putusan yang telah dijatuhi majelis hakim, dirinya tetap menghargai apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim dari segi berbagai pertimbangan melalui rapat majelis.
“Majelis berpendapat bahwa hukum bukan hanya kepastian yang sama adil tapi harus ada manfaatnya. Mungkin dalam hal ini majelis tentunya punya alasan yang cukup sehingga putusan yang dijatuhi tidak sesuai dari apa yang dituntut kan oleh jaksa,” kata dia lagi.
Hal sama dikatakan oleh praktisi hukum Sopian Sitepu. Menurut dia, terkait hukuman percobaan yang telah dijatuhi untuk dua orang terdakwa joki CPNS adalah mencerminkan keadilan dan tepat.
Namun dalam perkara tersebut, dirinya juga tidak membenarkan perbuatan para pelaku joki CPNS. Sebab, menurutnya perbuatan yang dilakukan para pelaku joki CPNS tersebut sangat merusak kwalitas kelulusan.
“Perbuatan mereka memang merusak kwalitas kelulusan, tapi hukuman akan jauh lebih merusak masa depan mereka. Jadi hukuman percobaan adalah suatu cara menghukum yang manusiawi kepada orang yang sesuai agar pelaku jera dan memperbaiki sendiri prilaku nya,” katanya.
Sebelumnya, dua dari enam terdakwa perkara joki penerimaan CPNS di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjalani sidang putusan. Sidang tersebut berlangsung hingga malam sekitar Pukul 21.00 WIB.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut diantaranya Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim dan Samsumar Hidayat serta Fajri selaku hakim anggota.
Pada sidang putusan tersebut, tiga hakim sepakat membebaskan dua terdakwa Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano dari tuntutan jaksa untuk dilakukan penahanan selama satu tahun.
Para hakim tersebut menggantinya dengan hukuman percobaan yakni masa percobaan selama dua tahun serta denda sebesar Rp5 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Hukuman masa percobaan tersebut membuat dua terdakwa tidak ditahan kecuali selama masa percobaan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum sehingga langsung ditahan tanpa menjalani sidang.




