
Suaranarasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan terus membantu memfasilitasi anak-anak yang belum mempunyai legalitas hukum untuk mendapat kan status perwaliannya.
“Kami tidak sampai di sini dan kami akan terus memfasilitasi apabila ada anak-anak terlantar untuk mendapatkan status perwalian,” kata Kajari Bandarlampung, Helmi Hasan dalam kegiatan penerimaan penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung di Bandarlampung, Kamis.
Kasi Datun Kejari Bandarlampung, Bambang Irawan menambahkan untuk sejauh ini ada sebanyak sepuluh anak binaan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSH) Bussaina yang telah mendapatkan hak legalitas hukum dalam perwalian.
Untuk mekanisme agar mendapatkan hak legalitas hukum perwalian, lanjut Bambang, pemohon dapat mengajukan diri melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat yang kemudian mendatangi Kejari Bandarlampung bidang Datun.
“Setelah dirasa cukup kami nantinya akan lakukan pendampingan. Kami juga terus sinergi bersama pengadilan dan instansi terkait untuk mendukung program perwalian terhadap anak-anak,” kata dia.

Ia menambahkan tujuan dari perwalian terhadap anak tersebut agar ke depan anak-anak mendapatkan legalitas yang bertujuan untuk memperoleh pendidikan dan hak-hak keperdataan nya. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 306 KUHPerdata, pasal 18 ayat (2) UU RI no11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU no18 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU no18 Tahun 2004, Bab III Peraturan Jaksa Agung no7 Tahun 2021.
“Ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan sosial serta menegakkan kewibawaan negara untuk melindungi kepentingan umum,” katanya.
Praktisi hukum yang hadir pada kegiatan tersebut, Tarmizi sangat mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Kejari Bandarlampung bidang Datun.
“Yang pastinya langkah yang telah dilakukan tersebut merupakan bentuk keperhatian terhadap anak-anak dalam hal permohonan perwalian yang harus dilakukan di pengadilan,” katanya.
Dalam hal menyangkut legalitas hukum anak, lanjut dia, dirinya berharap kepada kejaksaan dalam hal ini bidang Datun lebih memperhatikan lagi anak-anak yang memang belum mendapat kan hak perwaliannya.
“Datun sebagai pelaksana lapangan sudah sangat baik melakukan program ini. Tentunya Habluminallah dan Hablumminannas telah dilakukan dengan baik oleh kejaksaan demi anak bangsa dan generasi penerus untuk mendapatkan legalitas hukumnya,” katanya lagi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penjabat Sementara Wali Kota Bandarlampung; Budi Darmawan, Komnas Perlindungan Anak Provinsi dan Kota Bandarlampung, Dinsos Privinsi dan Kota Bandarlampung, penasihat hukum, serta LKSH Bussaina.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan yang diberikan oleh Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung kepada Kejari Bandarlampung serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandarlampung.





