
Suaranarasi.com – Penasihat hukum BE-I Law Firm dari korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah dan kakek di Natar, Lampung Selatan menunggu rumah harapan yang telah dijanjikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dan Gubernur Lampung.
“Kami tinggal menagih rumah harapan dari Pemkab dan Gubernur Lampung,” kata Yunizar Akbar di Bandarlampung, Jumat.
Selain menunggu rumah harapan yang telah dijanjikan oleh Pemkab Lampung Selatan dan Gubernur Lampung, pihaknya juga akan memantau dan mengawal jaksa untuk melakukan sita harta yang dipergunakan untuk restitusi bagi korban pelecehan seksual.
Disamping itu, pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada negara yang telah menanggapi dengan serius perkara tersebut serta memberikan hak yang layak untuk pendidikan keluarga korban hingga tingkat S2.
“Upaya kami mengawal perkara ini sejak penangkapan tersangka sudah maksimal dihukum. Selain itu, korban dan adiknya juga telah di jamin pendidikannya hingga S2 serta ibu sang anak juga diberikan pekerjaan oleh Dinsos di balai rehabilitasi Cibinong,” kata dia.
Ia menambahkan untuk kedua terdakwa sendiri, Asmar dan Suhaimi telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, dengan hukuman selama sembilan belas tahun serta enam bulan kurungan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman selama enam bulan.
“Para terdakwa juga dibebankan untuk membayar restitusi sebesar Rp96.669.000. Dengan ketentuan jika restitusi tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu yang diatur dalam Perma No1 Tahun 2022 maka jaksa dapat menyita harta para terdakwa yang nantinya akan dilelang untuk memenuhi restitusi dalam waktu paling lambat 30 hari,” katanya.
Sebelumnya, polisi telah membekuk dua pria yang diduga memperkosa seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Lampung Selatan. Keduanya merupakan ayah dan kakek korban. Dalam perbuatan tersebut, kedua pelaku melakukan pengancaman bahwa akan membunuh korban jika tidak memenuhi keinginannya.
Peristiwa tersebut sendiri terbongkar setelah korban melapor kepada kakak dari ibu korban dan mengeluhkan rasa sakit pada kemaluannya.





