
Suaranarasi.com – Praktisi hukum Yunizar Akbar mengkeritiki proses pelaksanaan eksekusi oleh jaksa yang dinilainya lambat sehingga tidak mengedepankan hak dari seorang narapidana.
“Kita coba sedikit kritik membangun soal eksekusi yang kerap dilakukan oleh jaksa,” katanya di Bandarlamlung, Kamis.
Dia melanjutkan, menurutnya soal pelaksanaan eksekusi oleh jaksa tersebut sering sekali terlambat dilaksanakan sejak adanya penetapan oleh hakim. Keterlambatan tersebut, lanjut dia, bahkan tidak hanya terjadi pada pelaksanaan eksekusi biasa juga terjadi pada pelaksanaan eksekusi narapidana yang telah diputus bebas.
“Kalau seperti ini terus kan kasihan juga narapidana nya. Mereka menunggu hari demi hari proses eksekusi, justru ada keterlambatan dari jaksa. Saya tidak tahu apa sebabnya, sengaja atau ada hal lain,” kata dia.
Menurut dia, lambatnya pelaksanaan eksekusi oleh jaksa itu sendiri sama saja telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam hal ini narapidana. Tidak hanya itu saja, juga dapat mempersulit narapidana untuk mendapatkan hak-hak nya seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan lainnya.
“Bagaimana pun meskipun mereka seorang narapidana namun ada hak-hak mereka yang didapatkan. Tapi jika jaksa tidak mengeksekusi atau terlambat sudah otomatis hak mereka juga tidak akan didapatkan, apalagi fatal nya untuk narapidana yang memang diputus bebas saat itu oleh hakim namun terlambat dieksekusi oleh jaksa. Sebab itu hak mereka untuk menikmati kebebasan, kalau terlambat sampai yang seharusnya menggantikan kelebihan masa hukuman mereka. Jaksa?,” kata dia lagi.
“Karena itu, saya mengkritik ini agar saya sekalipun dan rekan-rekan penegak hukum kita ini sadar akan hal itu dan dapat memperbaiki agar lebih baik lagi. Ingat bicara hak seseorang itu penting sekali, jangan sampai direnggut,” katanya.





