
Oplus_16908288
Suaranarasi.com – Penasihat hukum 19 terpidana, BE-i Law Firm Yunizar Akbar, mengapresiasi langkah tegas yang diambil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Nelson Angkat terkait pembenahan bidang kepaniteraan pengadilan setempat.
“Ini merupakan langkah awal pengadilan untuk menjadi lebih baik lagi,” katanya di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan dirinya juga menyarankan agar ketua pengadilan tidak hanya membenahi kepaniteraan melainkan turut juga membenahi hakim-hakimnya agar dapat mempertegas bidang panitera khususnya juru sita agar dapat mempercepat pengiriman surat eksekusi yang telah diputus nya.
“Kalau bidang kepaniteraan nya khususnya juru sita sudah membaik namun dari hakimnya tidak tegas kan sama saja. Apalagi surat eksekusi tersebut kan atas dasar dari putusan hakim,” kata dia.
Ia menambahkan tidak hanya instansi pengadilan, dirinya juga meminta kepada instansi kejaksaan agar dapat memperbaiki proses eksekusi yang menurutnya dinilai lambat.
“Kalau jaksa sebagai eksekutor sudah mendapatkan perintah eksekusi dari hakim agar segera dilakukan. Kalau belum mendapatkan surat eksekusi bisa dijemput bola. Pada intinya mudah-mudahan prosesnya semua menjadi lebih baik lagi, kepada Kajari Bandarlampung busa juga mengambil langkah tegas seperti ketua pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, 19 narapidana beberapa waktu lalu menyurati Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, untuk mempertanyakan haknya yang belum mereka dapati seperti surat putusan dalam upaya hukum kasasi.
Para narapidana tersebut menyurati Pengadilan Negeri Tanjungkarang melalui penasihat hukumnya dari BEi Law Firm, Yunizar Akbar yang dikirimkan pada tanggal 15 Agustus 2025 dengan tembusan Mahkamah Agung RI.
Sebanyak 19 narapidana yang belum mendapatkan haknya tersebut diantaranya Kevin Karela, Muhaimin alias Mumu, Rian Chairul Anwar, Idzan Erliyanah alias Remon Sanjaya, Anggi Setiawan, Suhrli, Romadoni, A Dai Robi, Andy Yulian, dan Januar Efendi.
Kemudian Zudirman, Adam Amrdiansah, Andi Ahmad Nabawi, Ibni Mardhotillah, M Solehah alias Lehan, Sardi, Hamdan, Fahmi Maulana, dan Aris.





