
Suaranarasi.com – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Panjang, Bandarlampung menerima pelimpahan tahap II terhadap tersangka bernama Windi Saputri dalam perkara dugaan penganiayaan pada alat kelamin kekasihnya.
“Hari ini berkas dinyatakan lengkap dan tersangka dalam keadaan sehat,” kata Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Panjang, Bandarlampung, Haeru Jilly Rojai di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan untuk selanjutnya, tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Bandarlampung sembari menunggu sidang yang akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
“Kita sudah siapkan jaksa, dan ke depan secepatnya akan kita daftarkan ke pengadilan agar segera disidangkan,” kata dia.
“Untuk sementara motifnya cemburu buta,” katanya.
Sebelumnya, tersangka Windi Saputri ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya dengan cara memotong alat kelamin nya menggunakan sebuah cutter.
Hubungan asmara keduanya tersebut terjalin sejak Oktober 2019 lalu, saat itu tersangka Windi berstatus janda satu anak sedangkan korban berstatus bujangan. Meski mengetahui korban telah menikah, Windi mengaku tetap melanjutkan hubungan karena sudah terlanjur berhubungan.
Namun berjalan nya waktu, tersangka Windi cemburu lantaran korban diduga selingkuh sehingga dirinya nekat memotong kelamin korban di Lapangan Baruna, Panjang, Bandarlampung.




