
Suaranarasi.com – Tiga hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, berpotensi akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait hasil putusan hukuman dalam proses persidangan perkara aborsi yang melibatkan terdakwa PLFH.
Laporan tersebut rencana secepatnya akan segera dilayangkan ke KY oleh keluarga melalui penasihat hukumnya, Indra Sukma yang juga menjadi penasihat terdakwa B dalam perkara yang sama serta dilakukan bersama-sama.
Proses sidang perkara aborsi di pengadilan tersebut diketuai oleh hakim Eva Susiana dan dua hakim anggota lainnya yakni Samsumar Hidayat serta Teti Hendrawati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Chandrawati Rezki Prastuti yang menyidangkan perkara tersebut menuntut terdakwa PLFH agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama lima tahun dengan perintah agar ditahan serta pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun saat sidang agenda putusan, tiga majelis hakim tersebut dengan sepakat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa PLFH selama empat bulan, menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani karena dengan masa percobaan selama delapan bulan, dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan kota.
Menanggapi itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto mengatakan, belum mengetahui persis terkait persoalan putusan perkara yang belum incraht tersebut.
“Yang pasti pengadilan melalui Pak Ketua akan meninjau lagi, karena sampai saat ini belum melihat secara jelas putusan tersebut,” katanya di Bandarlampung, Selasa.
Ia melanjutkan, menurutnya selama ini perintah pimpinan dalam hal ini ketua pengadilan sudah dengan tegas beberapa kali menyampaikan bahwa tidak adanya transaksional dalam proses persidangan ataupun lainnya.
“Pimpinan selalu memberikan sosialisasi dan penegasan bahwa tidak ada transaksional apapun. Tapi nanti akan kita informasikan lebih lanjut perkembangannya,” kata dia.
Terdakwa PLFH sendiri dihukum dalam perkara aborsi yang dilakukan bersama-sama dengan kekasihnya berinisial B. Namun, ada perbedaan putusan lantaran terdakwa B sendiri justru dihukum oleh majelis hakim agar dilakukan penahanan.




