
Suaranarasi.com – Oknum polisi bernama Aipda Andi Gusman disidang terkait dugaan pencurian kendaraan mobil di sebuah hotel yang ada di Bandarlampung beberapa waktu lalu.
Terdakwa Andi Gusman jalani sidang dengan agenda mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sondang Hotmaida Marbun yang dibacakan oleh jaksa Chandrawati Rezki Prastuti.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Andi Gusman didakwa dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g UU RI No1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Pasal 591 huruf a UU RI No1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perbuatan tersebut terjadi pada Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 lalu. Saat itu, terdakwa melakukan perbuatannya berawal saat saksi Doni (dituntut secara terpisah) meminta kepada terdakwa Andi Gusman untuk mengeluarkan mobil dari hotel dan memintanya menjualkan mobil yang dibelinya tanpa surat sebesar Rp80 juta dengan imbalan sebesar Rp10 juta untuk terdakwa Andi Gusman.
“Terdakwa sempat mendatangi rumah saksi Doni untuk mempertanyakan apakah kendaraan yang dibelinya tanpa surat tersebut aman. Saat saksi Doni mengatakan bahwa kendaraan tersebut kemudian terdakwa Andi Gusman mengatakan bahwa nanti akan dikerjakan,” kata jaksa Chandrawati Rezki Prastuti, Rabu.
Usai mobil berhasil dikeluarkan, kemudian terdakwa Andi Gustam diminta oleh saksi Doni agar mobil tersebut disembunyikan di tempat yang aman. Mendapatkan arahan, kemudian mobil tersebut diletakkan oleh terdakwa Andi Gustam di Sumur Putri sebuah lapangan di dekat rumah Minak.
“Kemudian dijawab oleh saksi Doni untuk menunggu dan nanti akan disusul,” katanya.
Usai mendengarkan dakwaan terkait pencurian, kemudian terdakwa Andi Gustam kembali mendengarkan dakwaannya terkait penyalahgunaan narkotika yang dibacakan oleh Jaksa Imam Akbar Dinata.
Dalam dakwaannya terkait narkotika, terdakwa Andi Gustam didakwa oleh jaksa dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto UU RI No1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau kedua pidana Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penasihat hukum terdakwa Andi Gustam, Heri Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Namun dalam dakwaan jaksa terkait pencurian, menurutnya ada yang tidak benar seperti membantu menjualkan kendaraan dan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta.
“Tidak ada itu, pengakuan dari terdakwa Andi Gustam juga secara lisan tidak mengatakan itu. Jadi kita lihat saja nanti fakta persidangannya,” katanya.
Di samping itu, ia juga tidak menampik terkait narkotika yang melibatkan terdakwa Andi Agustam. Menurutnya terkait narkotika, terdakwa Andi Gustam membenarkan bahwa ia menggunakan narkotika jenis sabu.
“Soal narkotika iya benar terdakwa Andi Gustam mengakui. Tapi soal pencurian apalagi mendapat upah itu tidak benar,” katanya lagi




