
Suaranarasi.com – Tim penasihat hukum oknum polisi yang terlibat dugaan pencurian dan narkotika, Aipda Andi Gusman mengatakan, akan menghadirkan saksi yang meringankan agar proses persidangan dapat jelas sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Sidang hari ini sebatas mendengarkan dakwaan dari jaksa, namun masih ada yang keliru. Seperti tidak sesuainya fakta kejadian dengan dakwaan jaksa,” kata tin penasihat hukun Saidan dan Heri Hidayat partner usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.
Menurut Saidan, hal yang berbeda dari fakta yang terjadi di lapangan salah satunya terkait adanya permintaan untuk menjualkan kendaraan mobil hasil curian dan adanya imbalan sebesar Rp10 juta.
Dalam keterangan terdakwa Andi Gusman, menurut dia, hal tersebut tidak lah benar dan tidak ada transaksi jual beli mobil serta upah untuk penjualan mobil hasil curian tersebut.
“Terdakwa Andi Gusman sudah mengungkapkan secara lisan bahwa tidak ada pernyataan seperti itu,” kata dia.
Meskipun ada perbedaan pendapat, lanjut Saidan, namun pihaknya tetap tidak mengajukan eksepsi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses sidang dengan agenda pembuktian.
“Kita tidak eksepsi, namun kita minta lanjut saja di proses pembuktian. Pembuktian akan dilanjutkan pada pekan depan,” kata dia lagi.
Terdakwa Andi Gusman snediri menjalani sidang terkait dugaan pencurian di sebuah hotel dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Andi Gusman didakwa oleh jaksa dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g UU RI No1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Pasal 591 huruf a UU RI No1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk pencurian.
Sedangkan untuk pasal dugaan penyalahgunaan didakwa oleh jaksa dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto UU RI No1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau kedua pidana Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.




