
Suaranarasi.com – Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya menolak seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi proyek pengadaan proyek di wilayah Lampung Tengah.
Terdakwa Ardito yang merupakan mantan Bupati Lampung Tengah didampingi penasihat hukumnya, Ahmad Handoko dengan tegas menolak seluruh isi dari dakwaan jaksa khususnya terkait suap dan gratifikasi.
“Dari dakwaan jaksa ada dua poin, suap dan gratifikasi. Jadi dua-duanya dibantah oleh terdakwa,” katanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu.
Meskipun menolak seluruh isi dakwaan jaksa, namun terdakwa Ardito enggan untuk mengajukan pembelaan atau eksepsi. Terdakwa Ardito lebih memilih untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang diagendakan pekan depan.
“Tidak mengajukan eksepsi, karena itu kan hanya syarat formal dalam pembuatan dakwaan. Jadi kita tidak mau berlama-lama dengan formal dan memilih langsung pada pembuktian supaya perkara ini cepat selesai dan mendapat keadilan,” kata dia.
Untuk membantah isi dakwaan jaksa, lanjut Handoko, pihaknya telah menyiapkan baik alat bukti maupun saksi yang meringankan untuk membantah terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi.
“Berapa banyaknya dari kira tentatif, karena di akhir dan kita ingin melihat dulu pembuktian dari jaksa,” katanya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Ardito Wijaya dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi pengadaan proyek yang ada di wilayah Lampung Tengah.
Sedikitnya ada dua poin dari dakwaan jaksa yang telah dibacakan diantaranya terkait adanya dugaan percobaan suap dan gratifikasi yang melibatkan terdakwa Ardito dan tiga terdakwa lainnya yang merupakan seorang penyelenggara negara serta pihak swasta.




