
Suaranarasi.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Nugraha menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa mantan kepala badan pertanahan nasional (BPN) Lampung Selatan, Lukman dalam perkara korupsi penerbitan sertifikat tanah milik Kemenag.
“Menjatuhkan juga terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan penjara,” katanya, Rabu.
Sebelumnya, terdakwa Lukman yang didampingi penasihat hukumnya, Gindha Ansori Wayka telah dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama enam tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Gindha sementara menyatakan untuk pipir-pikir. Sedangkan untuk jaksa dalam putusan tersebut menyatakan banding.
“Atas putusan majelis hakim, kami masih menyatakan pikir pikir apakah terima atau banding. Tentunya putusan yang telah dijatuhi hakim selama tiga tahun itu luar biasa,” kata Gindha.





