
Oplus_16908288
Suaranarasi.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan yang melibatkan salah satu terdakwa Ardito Wijaya.
Empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK tersebut diantaranya, Dedy selaku Kasubag Perencanaan di Dinas Kesehatan setempat, Sofyan selaku Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinkes setempat, Slamet selaku pihak ketiga, dan satu lainnya selaku ajudan.
Dalam sidang tersebut, terlihat jaksa KPK dan majelis hakim mencecar pertanyaan kepada empat orang saksi yang berkaitan dengan tiga terdakwa Anton Wibowo selaku Plt Kepala sekaligus Sekretaris Bapenda Kabupaten Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku Ketua PMI Lampung Tengah, dan Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Hal tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum terdakwa Ardito, Dr Ahmad Handoko. Menurut dia, empat saksi yang dihadirkan tersebut belum ada kaitannya dengan terdakwa Ardito terkait pengkondisian pengadaan proyek.
“Sidang berlangsung sampai malam yang pada intinya tidak ada kaitannya dengan Pak Ardito. Saksi tadi kaitannya dengan terdakwa Anton, Ranu, dan Riki,” katanya, Kamis malam.
Dia melanjutkan sampai saat ini saksi yang telah dihadirkan oleh jaksa KPN belum ada keterangan yang menunjukkan untuk kesalahan dari terdakwa Ardito tersebut.
“Bahkan dalam persidangan bahwa terdakwa Ranu menerangkan tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa Ardito melalui ajudannya. Hal itu diungkapkan oleh terdakwa Ranu,” katanya.
Ardito Wijaya sendiri akan menjalani sidang dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah. Selain Ardito Wijaya, KPK juga menangkap tangan empat tersangka lainnya yang merupakan pihak penyelenggara negara dan swasta.





