
Suaranarasi.com – Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai menjadi terobosan baru dalam penanganan tindak pidana korporasi di Indonesia.
Advokat Putra Nata Sasmita, S.H., M.H. menjelaskan bahwa DPA merupakan mekanisme yang memungkinkan penuntutan terhadap korporasi ditunda dengan syarat perusahaan bersedia memenuhi berbagai kewajiban hukum, seperti membayar kerugian, melakukan pemulihan, memperbaiki tata kelola, dan menjalankan program kepatuhan.
Menurut Putra, masyarakat tidak boleh memahami DPA sebagai bentuk pengampunan atau perlakuan istimewa terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum. Sebaliknya, mekanisme tersebut justru memberikan tekanan kepada korporasi untuk bertanggung jawab secara nyata atas dampak yang ditimbulkan.
“DPA bukan pengampunan, bukan pemutihan, dan bukan jalan belakang bagi korporasi. DPA adalah instrumen yang memaksa perusahaan untuk membayar kerugian, memulihkan dampak yang ditimbulkan, memperbaiki sistem internal, serta tunduk pada pengawasan negara dan pengadilan,” tegas Putra.
Ia menambahkan bahwa salah satu keunggulan DPA adalah mendorong pemulihan sejak awal tanpa harus menunggu proses persidangan yang panjang. Namun demikian, setiap kesepakatan DPA tetap harus mendapatkan pengesahan pengadilan dan berada dalam pengawasan hakim guna menjamin kepentingan publik tetap terlindungi.
“Jaksa boleh menunda penuntutan, tetapi tidak boleh menunda keadilan. Kesempatan yang diberikan kepada korporasi bukan hadiah, melainkan kewajiban untuk menunjukkan itikad baik melalui tindakan nyata yang dapat diukur dan diawasi,” ujarnya.
Putra juga menekankan pentingnya pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman teknis pelaksanaan DPA agar penerapannya berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan kesan bahwa perusahaan dapat membeli jalan keluar dari proses hukum. Menurutnya, keberhasilan DPA harus diukur dari pemulihan korban, perbaikan lingkungan, serta perubahan perilaku korporasi agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang.




