
Suaranarasi.com – Polda Lampung menghadirkan saksi ahli dari Universitas Lampung (Unila) dalam sidang lanjutan praperadilan antara Polda Lampung selaku termohon bersama DD selaku termohon yang juga merupakan seorang tersangka dalam perkara 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Saksi ahli yang dihadirkan Polda Lampung tersebut menjelaskan perihal penangkapan tersangka DD oleh polisi dan juga soal surat penangkapan terhadap DD.
“Hari ini termohon menghadirkan satu orang saksi ahli. Aturannya dua orang bersama penyidik, namun tidak hadir,” kata penasihat hukum pemohon tersangka DD, Adiwidyan Hunandika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan dalam sidang lanjutan praperadilan tersebut, dirinya mempertanyakan perihal surat penangkapan terhadap tersangka. Menurut dia, dalam surat tersebut, tercatat bahwa tersangka ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Sedang kan faktanya tersangka ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten. Ini sudah jelas tidak sinkron,” kata dia.
Saat ditanyai perihal locus penangkapan kepada saksi ahli tersebut, bahwa ahli menerangkan hal tersebut dikarenakan ada kesalahan dari Polda Lampung yakni adanya typo dan error dalam penulisan lokasi penangkapan.
“Ahli tidak mampu memberikan keterangan dengan jelas terkait locus penangkapan. Ia hanya bicara soal kritikal error, bahkan ia membenarkan hal itu. Jadi kami berpandangan bahwa ahli tidak netral memberikan keterangan yang sesuai,” kata dia lagi.
Lanjut dia, saat dicontohkan kepada ahli bahwa ada dua orang yang menyimpan narkoba dari sepuluh orang dan dilakukan penggerebekan namun apakah seluruhnya dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
“Ahli menjawab itu tidak dibenarkan, artinya sudah jelas bahwa sebenarnya tersangka tidak ada kaitannya dengan 13 kilogram sabu. Apalagi tersangka ini sama sekali tidak mengetahui dan belum sempat mengendarai mobil yang rencana akan membawa sabu bersama rekannya,” katanya.
“Pada intinya kami berharap besok kesimpulan sekaligus putusan majelis hakim dapat objektif dan menilai sesuai dengan fakta persidangan yang pada akhirnya saksi ahli hari ini merubah pandangannya dalam penangkapan terhadap tersangka,” katanya lagi.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah di praperadilkan oleh seorang supir travel yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengiriman 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Peristiwa tersebut terjadi saat dua orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung mencoba mengantarkan paket 13 kilogram sabu menggunakan travel dari Pekan Baru menuju Pulau Jawa. Saat itu, kedua tersangka tertangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Saat tertangkapnya kedua tersangka tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan didapati bahwa ada seorang supir travel dengan mobil yang berbeda rencana untuk menyambut barang tersebut.




